Konferensi pers kasus perusakan nisan makam di Mapolsek Kotagede, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
ANSF mengakui telah melakukan perusakan 5 nisan pada makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baluwarti, Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede. Selain itu juga 10 nisan pada Kompleks Pemakaman Ngentak RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul, serta nisan lain di Makam Gedongkuning, Bantul.
Bukti perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Hanya saja untuk motif yang bersangkutan, sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman. Basungkawa juga enggan membeberkan pengakuan sementara pelaku.
Basungkawa memastikan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya selalu bertindak seorang diri. ANSF juga disebut menggunakan tangan kosong serta bongkahan batu untuk merusak nisan makam.
"Yang diakui dia mematahkan tanpa alat bantu, empat nisan (di Kotagede) ini. Namun yang satu nisan ini karena ada (berbahan) keramik, dia merusaknya dengan batu besar," katanya.
Modus serupa, kata Basungkawa, juga pelaku gunakan saat merusak 10 nisan pada makam di Kompleks Pemakaman Ngentak dan makam lain di pemakaman Gedongkuning.