Vaksinasi sapi, kerbau, hewan di Gunungkidul, Yogyakarta untuk pencegahan Antraks. (dok. Kementan)
Selain itu juga diinstruksikan peningkatan pengawasan dan pelarangan penjualan bangkai ternak dan konsumsi ternak sakit alias porak. Serta mewajibkan penguburan ternak mati sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.
SE juga memuat arahan untuk mendukung pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada semua lapisan masyarakat demi tercapainya kesadaran masyarakat akan bahaya penularan antraks.
"Mewajibkan masyarakat pemilik ternak yang berada dalam wilayah ring zona pengendalian penyakit antraks untuk dilakukan pengobatan maupun vaksinasi dalam upaya pengendalian penyakit antraks," imbuhnya.
Sjam menastikan, instansinya turut melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran antraks lain, yaitu disinfeksi kandang, pemberian obat dan vitamin kepada ternak, penelusuran epidemiologi untuk memetakan kasus, serta vaksinasi.