Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemakaman korban miras oplosan di Bantul.(Dok.Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Kasus minuman keras yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Padahal DIY punya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, namun Perda 12/2015 tersebut terkesan seperti macan kertas.

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, menyatakan Perda DIY 12/2015 tersebut tidak mampu menekan peredaran miras oplosan dan jumlah korban semakin bertambah banyak. "Jika perlu Perda 12/2015 itu direvisi agar dapat memberikan efek jera," kata Baharuddin Kamba, Sabtu (7/10/2023). 

 

1. Sudah banyak korban miras oplosan berjatuhan

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut Baharuddin Kamba, Jogja Police Watch (JPW) mencatat kasus minuman keras (miras) oplosan dan korban meninggal dunia akibat miras oplosan pada medio tahun 2022 - awal Oktober 2023 berjumlah belasan orang.
Baharuddin Kamba merinci pada 19 Mei 2022, tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras oplosan. Ketiga korban yakni masing-masing AA warga Prambanan, STR dan TRY warga Berbah, Sleman.

Kemudian pada 16 Oktober 2022, tiga warga Bantul, meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Korban terdiri dari DK, MI, dan IR. Ketiga korban merupakan warga Dusun Kowang, Puton, Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY. Disusul kejadian pada 23 November 2022, MF seorang mahasiswa asal Jakarta meninggal di dunia usai menenggak miras oplosan di sebuah kost wilayah Pogung Kidul, Mlati, Sleman.

Untuk kasus tahun ini, kata Baharuddin Kamba, terjadi pada 18 Juni 2023, seorang pelajar SMK di Bantul bernisial D meninggal dunia usai menenggak miras opsolan. "Awal Oktober 2023, lima warga Bantul, dua warga Kulonprogo dan satu warga Kota Yogyakarta meninggal dunia hampir secara bersamaan setelah menenggak miras oplosan," ujarnya.

 

2. Polda DIY diminta rutin razia

Ilustrasi miras oplosan yang diamankan polisi. (Dok. Polres Bantul)

Mneurut Baharuddin Kamba, seharusnya hal ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polda DIY. Aparat penegak hukum diminta untuk rutin melakukan razia termasuk pengawasan peredaran miras oplosan ini.
"Hal ini penting agar ke depannya tidak ada lagi korban miras oplosan. Jangan diberi kendor peredaran miras oplosan. Tindak tegas tanpa pandang bulu," jelas Baharuddin Kamba.

3. Penindakan miras oplosan masih setengah

Ilustrasi pemakaman korban miras oplosan.(Dok.Polres Bantul)

Baharuddin Kamba mengungkapkan penindakan peredaran miras oplosan jangan seperti lepas kepala, ekor dipegang.

"Artinya, penindakan miras oplosan terkesan masih setengah. Terbukti korban oplosan masih berjatuhan," ungkap Baharuddin Kamba.

Editorial Team