Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Sleman, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah memanggil dan memeriksa dua mantan panewu atau camat Depok terkait kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Dua orang mantan camat sudah diperiksa," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

1. Saksi tersangka pertama

Robinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Herwatan menjelaskan, dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, selaku pengembang perumahan di tanah kas desa. Adapun dua mantan camat tersebut yakni Budiharjo yang menjabat sejak 2014–2017, dan Abu Bakar periode 2018–2021.

Budiharjo kini didapuk sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sleman, sementara Abu Bakar menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sleman sejak Februari 2023 lalu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robinson," lanjut Herwatan.

2. Camat Depok juga dipanggil

Editorial Team

Tonton lebih seru di