Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Kuasa hukum SP membantah tuduhan modus dan kerugian negara, menyatakan Perbup Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah.

  • Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyatakan menghormati proses hukum dan menanggapi pernyataan tim kuasa Hukum SP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo (SP) buka suara menyangkut penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

1. Singgung peran Harda Kiswaya

Kuasa hukum SP, Soepriyadi menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Mereka meyakini penegakan hukum oleh Kejari Sleman akan berjalan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Soepriyadi meyakini berdasarkan hasil kajian hukum dan analisa kasus bahwa tanggung jawab terbesar persoalan hibah pariwisata, semestinya tidak semata-mata dibebankan kepada SP.

"Kami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut," kata Soepriyadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/9/2025) malam.

Merujuk pada waktu terjadinya dugaan kasus, Sekda pada periode tersebut adalah Harda Kiswaya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sleman.

Soepriyadi melanjutkan, tim teknis secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan menelaah aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati. "Artinya tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis itu," terangnya.

2. Pendapat kuasa hukum SP atas tuduhan modus dan kerugian negara

Perihal tuduhan modus yang dilakukan SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030, Soepriyadi memberikan sudut pandangnya.

Pertama, katanya, Perbup Nomor 49 Tahun 2020 bukanlah produk subjektif yang lahir dari keputusan pribadi seorang kepala daerah, tapi hasil kajian panjang melibatkan tim teknis kesekretariatan daerah, pihak Kejaksaan dan kepolisian.

"Setiap pasal dan substansi di dalamnya merupakan hasil analisis administratif, pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif," ucapnya.

Soepriyadi menambahkan Perbup tersebut bertujuan memperluas manfaat hibah pariwisata agar tidak hanya tersentral pada desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada. Tapi juga dapat menjangkau kelompok masyarakat sektor pariwisata terdampak langsung pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah yang diberikan pemerintah pusat," terangnya.

Tentang dugaan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030, menurut Soepriyadi, wajib diuji secara ketat berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, angka itu tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi Bupati, karena pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah secara langsung.

"Oleh karena itu, membebankan kerugian negara secara penuh kepada Bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif," sambungnya.

Soepriyadi mengatakan, dengan alasan tersebut maka Perbup Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah, legitimate, serta disusun melalui mekanisme kolektif. Sehingga, tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada SP.

"Kami menegaskan kembali bahwa harapan terbesar kami adalah agar Kejaksaan Negeri Sleman dapat menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional, sehingga kebenaran materiil dapat benar-benar terungkap dan rasa keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya," tegas Soepriyadi.

"Dalam kesempatan ini, Bapak Sri Purnomo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sleman atas doa, perhatian, dan dukungan yang diberikan. Beliau dengan penuh ketabahan menjalani proses hukum ini dan berharap semoga diberi kekuatan serta kesabaran untuk menghadapi cobaan yang sedang dijalani," ungkapnya.

3. Ini Respon Harda Kiswaya saat namanya diseret

Bupati Sleman, Harda Kiswaya. (Dok. Istimewa)

Terpisah, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum bergulir. Menanggapi pernyataan tim kuasa Hukum SP, ia menyatakan dirinya telah diperiksa oleh Kejari Sleman menyangkut dugaan kasus ini.

"Ya monggo saja, artinya beliau berkomentar, saya hormati saja. Tapi apa saja yang sudah saya lakukan, saya sudah diperiksa di Kejaksaan, sudah saya sampaikan," ujar Harda ditemui di Kantor Pemkab Sleman, Rabu (1/10/2025).

Dia juga menyinggung perihal pelibatan Kejaksaan dan pihak kepolisian dalam proses penyusunan Perbup Nomor 49 Tahun 2020 yang menurutnya adalah demi mencegah terjadinya penyimpangan.

Namun Harda tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan, seperti alokasi hibah beserta parafnya, penetapan desa-desa penerima hibah di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada, dan waktu dugaan penyimpangan terjadi. Alasannya, karena hal tersebut sudah masuk materi penyidikan di kejaksaan.

"Lebih detailnya mungkin nanti ke Kejaksaan," ujar Harda.

Harda mengatakan komunikasinya dengan SP saat pengelolaan dana hibah, berjalan lumrah laiknya pimpinan dan bawahan.

"Karena saya sudah berprinsip ini harus berjalan baik, maka saya mitigasinya dari pembentukan tim itu sebagai awal pertanggungjawaban. Sehingga saya memasukkan teman-teman Kejaksaan dan Polres itu dalam rangka itu. Saya selaku manusia dan diberi amarah Sekda, saya sudah melakukan yang terbaik," katanya.

Ia menyatakan keprihatinan atas kasus yang menjerat serta penetapan SP sebagai tersangka. Harda akan menjadikan peristiwa ini pelajaran dan kesempatan memahami perundangan agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.

4. Kejari tetapkan Mantan Bupati Sleman jadi tersangka

Bupati Sleman, Sri Purnomo saat dijumpai di kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1). IDN Times/Tunggul Kumoro

Sebelumnya, Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo alias SP resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menuturkan, kasus SP berkaitan dengan dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 untuk Kabupaten Sleman tahun 2020. Hibah diberikan rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.

SP dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editorial Team