illustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Hasil pemeriksaan internal mengungkap tindak kekerasan seksual oleh Edy terjadi di luar lingkungan kampus selama 2023-2024.
Padahal, regulasi UGM mengatur bahwa seluruh aktivitas perkuliahan harus dilakukan di lingkungan kampus dan Edy tidak mengindahkannya.
"Dilihat dari ininya (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," kata Andi Sandi.
Serangkaian proses investigasi Satgas PPKS akhirnya memastikan Edy terbukti melakukan kekerasan seksual. Dia telah melangkahi Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS. Hasil investigasi berujung rekomendasi untuk segera menskorsing atau membebastugaskan Edy dari sejumlah jabatannya.
Tak cukup sampai di situ, lanjut Andi, rektorat kini juga sedang mengurus pemberhentian tetap atau pemecatan Edy sebagai ASN. Pasalnya, menurut Andy, pertengahan Maret 2025 kemarin Mendikti Saintek memutuskan untuk mendelegasikan langsung kepada rektor UGM urusan pemberhentian tetap Edy.
"Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutkan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," tutur Andi Sandi.
"Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," sambungnya.
Sementara Kemendikti Saintek nantinya juga akan menentukan status guru besar Edy imbas kemunculan kasus ini.