Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru SLB di Jogja Naik ke Penyidikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Pexels.com/@Josie Stephens)
  • Kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru SLB berinisial IM di Yogyakarta resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.
  • Lima saksi telah diperiksa, sementara korban belum bisa dimintai keterangan karena masih mengalami trauma berat dan enggan kembali ke sekolah.
  • Terlapor IM akan dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan, dan pihak Disdikpora DIY menonaktifkan sementara yang bersangkutan selama proses berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Dugaan kasus pelecehan oleh seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Yogyakarta berinisial IM terhadap siswinya kini naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menuturkan, dugaan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan per Selasa (24/2/2026) kemarin. "Kemarin kita sudah gelar perkara dan sudah kita naikkan prosesnya ke penyidikan," kata Riski saat ditemui, Rabu (25/2/2026).

1. Lima orang saksi diperiksa

Riski mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah memintai keterangan lima orang sebagai saksi sebelum ke tahap ini.

"Kita meyakini ada suatu perbuatan tindak pidana di situ, makanya kita naikkan kasusnya ke penyidikan. Untuk pemanggilan saksi pertama di proses penyidikan di hari Jumat besok," beber Riski.

2. Trauma korban agak berat, masih belum mau sekolah

Mengenai korban sendiri, kata Adrian, sejauh ini belum juga bisa dimintai keterangan. Alasannya, yang bersangkutan masih mengalami trauma berkaitan dengan kasus ini.

"Iya (trauma), ini kesulitannya di situ memang," ujar Riski.

Menurut Riski, pihaknya sudah melayangkan permohonan kepada UPT PPA serta psikiater untuk menghadirkan pendampingan buat korban yang mengalami trauma tersebut.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Riski, rasa trauma ini juga membuat korban enggan kembali ke sekolah.

"Si korban ini memang agak traumanya agak berat," ungkap Riski.

3. Rencana pemanggilan terlapor

Sementara, lanjut Riski, terlapor atau dalam perkara ini IM sesuai rencana baru akan diperiksa saat proses penyidikan nanti.

"Saksi terlapor nanti kita pemanggilan di waktu saat penyidikan," tegas Riski.

Sebelumnya, IM dilaporkan ke Mapolresta Yogyakarta terkait dugaan tindak pelecehan seksual atau cabul terhadap korban, Jumat (20/2/2026) pagi.

Kuasa hukum korban menyebut tindakan IM dilakukan oleh pelaku beberapa kali pada November-Desember 2025. Dugaan sementara, aksi pelaku dilancarkan saat di dalam dan luar ruangan kelas. Korban pun disebut mengalami trauma akibatnya.

Dalam pemeriksaan secara internal oleh pihak sekolah, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Disdikpora DIY sementara menyatakan akan menonjobkan IM selama tahap pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bergulir.

Editorial Team