Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Kisi-kisi lain dari Ingub mendatang adalah dikuranginya jumlah peserta suatu kegiatan masyarakat. Jika sebelumnya 50 persen dari maksimal kapasitas lokasi, ke depan hanya separuhnya saja.
"Selama ini kan diserahkan ke kabupaten/kota akan didetailkan. Misalnya yang tadinya kapasitas untuk suatu acara itu 50 persen dari kapasitas ruangan, itu diperkecil jadi 20-25 persen dari kapasitas," beber Noviar.
Lebih jauh, kata Noviar, mekanisme perizinan kegiatan mengumpulkan orang sesuai kewilayahan beserta pengawasannya sebetulnya telah tertuang pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021. Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kendati, masyarakat masih enggan mengacu ke Pergub tersebut, salah satunya dengan enggan mengajukan perizinan untuk suatu kegiatan masyarakat. Di sisi lain, Noviar turut menyayangkan adanya pembiaran dari Satgas COVID-19 setempat.
"Jadi misalnya ada masyarakat yang melaksanakan tahlilan, arisan, itu kan sifatnya mengumpulkan orang, maka itu harus ada terlebih dahulu rekomendasi dari Satgas dari kalurahan, kapanewon, atau level provinsi. Nah selama ini belum ada. Harusnya ada yang negur, yang negur siapa? Masing-masing satgas," paparnya.
"Misalnya acara arisan, pertemuan RT ya cukup dari kelurahan. Mereka yang tahu persis acaranya. Ini kan yang sekarang jadi klaster-klaster. Ini yang kita harapkan dari masing-masing satgas agar lebih berfunsi sesuai tupoksi," tutup Noviar.