kantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman menyebut penggerebekan ini diawali dari laporan salah seorang nasabah perusahaan pinjol tersebut, berinisial TM ke Polda Jabar.
TM melapor ke Polda Jabar lantaran mengalami teror dari pinjol yang ia pakai jasanya. Nasabah tersebut akhirnya depresi dan harus dirawat di rumah sakit.
Sementara menurut Yuli, sampai sejauh ini belum ada laporan serupa yang masuk ke Polda DIY. Kendati, pihaknya selalu terbuka menerima laporan atau aduan dari masyarakat yang merasa jadi korban.
"Saat ini kita sedang menunggu laporan dari masyarakat, jadi kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda atau Polres dengan terlebih dahulu konsultasi ke piket reskrim supaya nanti bisa dengan mudah diarahkan untuk pembutan laporan polisinya," pungkasnya.