Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan WNA Austria overstay. (Dok. Kantor Imigrasi Yogyakarta)

Intinya sih...

  • Kantor Imigrasi Yogyakarta jemput WNA Austria terkait overstay
  • Tim inteldakim menjemput APW di kontrakan di Bantul
  • APW melampaui batas izin tinggal selama 66 hari, akan diperiksa sesuai hukum

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Austria. WNA laki-laki berinisial APW tersebut diamankan terkait dugaan pelanggaran izin keimigrasian berupa overstay alias melewati batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan.

1. Tim jemput WNA di rumah kontrakan

Ilustrasi paspor (unsplash.com/Brianna R.)

Penjemputan dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Senin (28/4/2025).

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menjelaskan, tim terdiri dari empat orang petugas imigrasi bergerak menuju kediaman kontrakan APW di Jln. Roto Kenongo, Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

"Petugas kami telah melakukan penjemputan terhadap WNA Austria berinisial APW di kediamannya. Proses penjemputan berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya perlawanan serta bersikap kooperatif," ujar Sefta dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

2. Lampaui batas izin tinggal dua bulan lebih

potret Kantor Imigrasi Yogyakarta (Google Maps/Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Sefta, APW tercatat sudah melampaui batas izin tinggal selama 66 hari atau dua bulan lebih.

Selanjutnya, Sefta menyatakan bahwa APW telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta guna dimintai keterangan perihal alasan pelanggaran izin tinggal yang dilakukannya.

3. Pengawasan-penindakan WNA langgar keimigrasian

Ilustrasi Kantor imigrasi. (dok. Humas Ditjen Imigrasi)

Sefta menekankan, pihak imigrasi akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum," tutup keterangan tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team