Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Imigrasi Yogyakarta. (IDN Times/Siti Umaiyah)
Kantor Imigrasi Yogyakarta. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan seorang pria warga negara (WN) Pakistan berinisial MAK (41) karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor.

MAK tercatat sebagai direktur utama sebuah perusahaan yang menawarkan investasi dengan nilai fantastis sebesar Rp70 miliar. Tapi faktanya ia tidak pernah menyetorkan sepeser pun dana investasi itu ke Indonesia.

1. Tak punya kantor-pegawai, aktivitas nihil dan dugaan investasi fiktif

ilustrasi kampus (pexels.com/Pixabay)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Tarigan menuturkan, MAK mulanya dilaporkan oleh salah satu universitas di Yogyakarta karena memasuki ruang-ruang kampus tanpa izin dan melakukan aktivitas yang tidak semestinya.

"Awalnya laporannya bermula dari situ tapi setelah didalami ternyata ada kesalahan yang lebih besar dari itu yaitu mengenai izin tinggalnya," kata Sefta.

Hasil pemeriksaan mengungkap MAK yang berstatus direktur utama di sebuah perusahaan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menemukan sejumlah kejanggalan dari titik ini.

Kantor Imigrasi awalnya mendapati perusahaan MAK yang berbasis di Jakarta, namun memiliki wilayah operasional di Jambi. Meski mengantongi dokumen terbitan instansi terkait, kendati perusahaan MAK tak memiliki kantor, pegawai, dan aktivitasnya pun tidak ada.

"Jadi kantornya tidak ada, kegiatannya tidak ada, pegawainya tidak ada," kata Sefta.

Hasil pemeriksaan lanjutan berhasil membuat MAK mengakui bahwa nilai investasi yang diwujudkan itu sampai sekarang ini nihil alias nol Rupiah, dari yang ditawarkan senilai Rp70 miliar.

"Jadi belum ada sama sekali melakukan bentuk kegiatan investasi sama sekali sampai saat ini," kata Sefta.

Selain itu, MAK semestinya melakukan kegiatan investasi di Jambi, namun yang bersangkutan justru menetap di Yogyakarta.

2. Visa-izin tinggal investor jadi modus oknum WNA tinggal di Indonesia

ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

2. Visa-izin tinggal investor jadi modus oknum WNA tinggal di Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus menambahkan, aturan berlaku bagi warga negara asing yang akan berinvestasi di Indonesia salah satunya mengatur ketentuan modal atau kepemilikan saham minimal Rp10 miliar untuk visa tinggal terbatas (VITAS) investor.

"Nah ternyata ini tidak dipenuhi setelah dilakukan pendalaman. Jadi yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal," kata Junita.

"Memang ini visa investor dan izin tinggal investor ini sering menjadi modus bagi warga negara asing untuk tinggal di Indonesia," sambung dia.

3. Didetensi dan langsung dideportasi

potret Kantor Imigrasi Yogyakarta (Google Maps/Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, sementara itu menyebut MAK telah didetensi dan segera dipulangkan ke negara asal serta diusulkan untuk ditangkal atau dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Akan kita lakukan pendeportasian dan tentunya akan diusulkan untuk ditangkal," ujar Tedy.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menekankan bahwa kasus ini jadi pengingat soal visa investor yang kerap kali dipakai sebagai modus oleh warga negara asing untuk tinggal di Indonesia secara ilegal.

Tedy menegaskan komitmen pihaknya untuk memperketat pengawasan dan segera menindak pelanggaran serupa.

Penindakan ini sekaligus menggarisbawahi bahwa kebijakan selektif tetap menjadi dasar utama pengawasan orang asing di Tanah Air. Hanya orang asing yang bermanfaat, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengancam keamanan negara yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Editorial Team