Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kejati DIY telah menetapkan dan menahan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kasus dugaan penyelewengan TKD, Selasa (17/6/2023).
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp4,731.6 miliar, sementara ini, nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," kata Ponco, Senin.
Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada 2022 lalu. Bidang tanah masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu, bernilai total kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.
Gratifikasi dalam bentuk uang juga diterima Krido melalui transfer rekening. Krido disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang yang dipakai untuk kepentingan pribadinya. Penyelidikan sementara, Krido diduga menerima Rp211 juta.
Ponco menguraikan, bahwa Krido selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson menambah luasan lahan TKD di Caturtunggal yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa, dari luasan 5 ribu meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun Krido melakukan pembiaran, sementara ia semestinya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Dikatakan Ponco, Krido selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan Robinson mengutak-atik TKD belum mengantongi izin gubernur.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas (tanah kas) desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah. Kedua telah menerima gratifikasi, dan ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson," imbuh Ponco.