Gunungkidul, IDN Times - Kabupaten Gunungkidul kembali akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024. Berbarengan dengan 224 kabupaten/kota lain di Indonesia. Rencananya Pilkada ini akan berlangsung pada 23 September 2020. Meskipun proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dimulai, namun beberapa nama sudah digadang-gadang akan meramaikan Pilkada Gunungkidul 2020.
Di dalam Pilkada kali ini, Bupati Gunungkidul, Hj Badingah S.sos yang sudah memimpin selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali. Sedangkan wakilnya, digadang-gadang akan maju sebagai Calon Bupati Gunungkidul.
Pada Pemilu 2019 lalu, diketahui PDIP memiliki 10 kursi, NasDem 9 kursi, PAN 6 kursi, Golkar 5 kursi, PKB, PKS, dan Gerindra masing-masing 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi. Hal ini berarti PDIP dan NasDem bisa mengusung pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Lantas, berapa jumlah suara dan siapa saja yang berpeluang maju dalam Pilkada Gunungkidul 2020? Mari kenali lebih jauh mengenai wilayah Gunungkidul, seperti yang dihimpun IDN Times dari berbagai sumber.