Sleman, IDN Times - Baru-baru ini berembus kabar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan tahanan eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, di Gedung Merah Putih KPK. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman menilai jika hal tersebut terbukti, bukan hanya menjadi masalah etik, namun bisa masuk pelanggaran pidana.
Berdasar pasal 36 Undang-Undang KPK disebutkan larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain. "Jika benar (terbukti pertemuan), maka itu tidak sekedar pelanggaran etik, tetapi bentuk pelanggaran pidana," ujar Zaenur, Kamis (14/9/2023).