Sleman, IDN Times - Sebanyak 88.519 tenaga kerja di Tanah Air mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari -Desember 2025. Diperkirakan, risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2026 akan meluas seiring tertahannya lamaran pekerjaan di beberapa sektor.
Di tengah kondisi lapangan pekerjaan yang menyempit, PHK meluas, dan lamaran yang tertahan di beberapa sektor, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga berisiko besar dalam menghadapi disintegrasi sosial.
Menurut dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (PSdK UGM), Hempri Suyatna, fenomena PHK yang terjadi adalah salah satu imbas besar dari keadaan perekonomian global yang turut berdampak ke Indonesia. Namun menurutnya, PHK menjadi persoalan yang jauh lebih destruktif secara sosial ketika negara abai dalam mengantisipasi dampak yang menyertainya.
“PHK bukan hanya perkara kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya aksesibilitas masyarakat kepada kebutuhan mendasar, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Apabila dibiarkan secara terus-menerus, maka akan timbul frustrasi sosial dan pola-pola negatif di masyarakat,” ujar Hempri, Senin (9/2/2026).
