Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Warsiti. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Judol ancam generasi muda

  • Jumlah transaksi judi online mencapai 39.818.000 dengan perputaran dana Rp1.200 triliun hingga akhir 2025.

  • Anak muda rentan terjerumus dalam judol, dengan deposit usia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar.

  • Tindak kriminal dipicu oleh utang akibat judol, peningkatan literasi digital menjadi hal penting untuk menekan judi online.

  • Fenomena gunung es judol

  • Judi online merupakan fenomena gunung es dengan empat siklus kecanduan yang serupa dengan kecanduan zat seperti narkoba.

  • <

Yogyakarta, IDN Times - Judi online (judol) masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kecanduan terhadap judol disebut kerap berujung pada jeratan utang hingga tindakan kriminal. Meski diiming-imingi keuntungan besar, yang terjadi justru kerugian yang harus ditanggung para pelakunya.

“Judol sudah menjadi ancaman, tidak cuma finansial. Fenomena ini menimbulkan kerugian masalah psikologi, dampak sosial, merusak masa depan generasi muda. Betapa mirisnya kasus judol kini merambat juga ke pinjol ilegal,” kata Rektor Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Warsiti, saat membuka Seminar & Awarding Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Antariksa) 2025 bertajuk ‘Stop Clicking, Start Living’, di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Sabtu (19/7/2025).

Warsiti mendorong generasi muda untuk menjadi agen perubahan yang mampu menekan penyebaran judol. Menurutnya, langkah ini penting untuk mempersiapkan generasi emas di tahun 2045. “Unisa Yogyakarta berkomitmen untuk membangun karakter dan integritas mahasiswa, sivitas Unisa Yogyakarta agar menggunakan teknologi untuk hal positif,” ujar Warsiti.

1. Judol ancam generasi muda

Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A Yashinta Sekarwangi Mega. (Dok. Istimewa)

Dalam sesi seminar, Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A Yashinta Sekarwangi Mega memaparkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menyebut jumlah transaksi judi online telah mencapai 39.818.000 transaksi dengan perputaran dana yang diperkirakan menembus Rp1.200 triliun hingga akhir 2025.

Anak muda disebut menjadi kelompok yang rentan dalam lingkaran judi online. Berdasarkan data jumlah deposit per usia, kategori umur 10–16 tahun tercatat lebih dari Rp2,2 miliar, usia 17–19 tahun lebih dari Rp47,9 miliar, dan usia 31–40 tahun melebihi Rp2,5 triliun. “Realita hari ini menjadi tantangan bersama. Judi online itu bagaikan rayuan manis di awal, namun berujung pahit di akhir. Semua golongan bisa kena,” ujar Yashinta.

Ia menambahkan, sejumlah tindak kriminal juga dipicu oleh utang akibat judi online. Pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) disebut turut mendorong upaya pencegahan.

Menurut Yashinta, peningkatan literasi digital menjadi hal penting untuk menekan judi online. Ia mendorong edukasi dilakukan melalui komunitas dan keterlibatan keluarga. “Jadi di lingkaran pertemanan harus saling mengingatkan. Di lingkungan keluarga teman-teman juga bisa saling mengingatkan,” kata Yashinta.

2. Fenomena gunung es judol

Seminar & Awarding Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Antariksa) 2025 ‘Stop Clicking, Start Living’, di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Sabtu (19/7/2025). (Dok. Istimewa)

Psikolog RSIY PDHI Yogyakarta, Cania Mutia, menyebut judi online (judol) sebagai fenomena gunung es. Menurutnya, jumlah kasus yang tampak hanya sebagian kecil dari kenyataan yang ada. “Mungkin kelihatan sedikit, tapi sangat banyak. Mati satu tumbuh seribu. Judol pinjol ini masalah pengenalan diri,” kata Cania.

Cania menjelaskan terdapat empat siklus dalam kecanduan judi. Pertama, winning phase atau fase kemenangan yang memunculkan euforia dan keyakinan berlebih. Kedua, losing phase, yaitu fase kekalahan yang mendorong keinginan untuk membalas kekalahan. Ketiga, desperation phase, di mana penjudi mengalami kecanduan berat. “Keempat, giving up phase, kesadaran akan dampak, mencari bantuan atau semakin terpuruk. Kesadaran gara-gara harta habis atau ditangkap polisi,” ujarnya.

Ia menegaskan perjudian termasuk dalam gangguan adiktif yang serupa dengan kecanduan zat seperti narkoba. Gangguan ini disebut gambling disorders, yang ditandai dengan gangguan emosi dan perilaku, berdampak pada kesehatan mental, hingga mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

Untuk mencegah kecanduan, Cania menyarankan pentingnya membangun ketahanan diri. Langkah yang bisa dilakukan seperti merancang rencana keuangan, refleksi diri, serta mengenali pemicu keinginan berjudi. Ia juga mengingatkan pentingnya mengelola stres dengan cara yang lebih sehat. “Bangun dukungan sosial yang kuat, batasi dan hapus akses ke situs judi online. Temukan hobi dan aktivitas pengganti,” tutur Cania.

Judol juga disebut sering berkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Masyarakat tidak sedikit yang terjerat pinjol ilegal, yang kerap membebankan bunga serta denda tanpa batas.

3. Perangi judol hingga pinjol ilegal

Seminar & Awarding Ajang Kreativitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Antariksa) 2025 ‘Stop Clicking, Start Living’, di Hall Baroroh Baried Unisa Yogyakarta, Sabtu (19/7/2025). (Dok. Istimewa)

Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK DIY, Susana Diah Kusumaningrum, menyampaikan bahwa OJK memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sekaligus menjaga kepercayaan konsumen maupun masyarakat. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Saya mengimbau agar masyarakat menghindari judol. Hati-hati banget jangan tergiur. Sejauh saya tahu, belum ada yang jadi kaya karena judol,” ujar Susana.

Dalam kesempatan itu, Susana juga memberikan edukasi terkait keuangan, mulai dari pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, memahami perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, hingga mengenali berbagai modus penipuan.

Ketua Antariksa 2025, Reza Al Khifari, menilai fenomena judol saat ini tidak bisa dianggap sepele. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap dampak yang ditimbulkan. “Adanya kampanye pencegahan judol semoga banyak membentuk agen baru memerangi judol,” kata Reza.

Agenda ini menjadi puncak dari rangkaian kegiatan Antariksa 2025 yang sebelumnya telah diisi dengan Antariksa Goes to School, Sapa Warga, dan Campaign on the Road. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari peringatan milad ke-34 Unisa Yogyakarta. Sejumlah pihak turut memberikan dukungan, di antaranya OJK DIY, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Anggota Komite IV DPD RI, RA Yashinta Sekarwangi Mega.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team