Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa satai sianida Nani Aprillia Nurjaman (hijab hitam) jalani sidang secara daring.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa satai racun sianida yang menewaskan anak driver ojek online 18 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut lantaran kasus telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.  

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakawa Nani Aprillia Nurjaman alias Tika binti Maman Sarma dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ujar salah seorang JPU, Nur Hadi pada Senin (15/11/2021). 

1. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana‎

Sidang kasus satai sianida di PN Bantul dilakukan online. IDN Times/Daruwaskita

Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah sudah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida sebanyak tiga kali secara daring. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan saat persidangan tanggal 1 November 2021 yang lalu, JPU membeberkan fakta bahwa Juli 2020, Nani sudah membeli sianida jenis KCN. Lalu pada Januari 2021, kembali membeli sianida jens NaCN dan terakhir kembali membeli pada Maret 2021 secara daring.

"Menutut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Aprillia Nurjaman alias Tika binti Manan Sarman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 3340 KUHP," ujar Nur Hadi Yutama saat membacakan tuntutan.

 

2. Terdakwa membeli sianida sebanyak tiga kali

Editorial Team

Tonton lebih seru di