Bantul, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa satai racun sianida yang menewaskan anak driver ojek online 18 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut lantaran kasus telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakawa Nani Aprillia Nurjaman alias Tika binti Maman Sarma dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ujar salah seorang JPU, Nur Hadi pada Senin (15/11/2021).