Sleman, IDN Times – Lima hari usai dilantik, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, langsung meluncurkan kebijakan penempatan dana negara Rp200 triliun di lima bank umum mitra. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9/2025). Dana tersebut disalurkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kebijakan ini dinilai masuk akal oleh Ekonom UGM, Wisnu Setiadi Nugroho. Menurutnya, ada dana negara yang selama ini mengendap di Bank Indonesia karena penyerapan anggaran lambat. Namun, Wisnu mengingatkan bahwa dampaknya pada sektor riil tidak serta-merta terjadi.