Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Intinya sih...

  • Netralitas ASN adalah kewajiban mendasar yang mendukung demokrasi sehat.
  • Jenis hukuman terhadap pelanggaran netralitas ASN terdiri dari PTDH, Hukuman Disiplin Sedang, dan Hukuman Disiplin Berat.
  • Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN mencakup motif jabatan, hubungan kekeluargaan, kurangnya integritas, dan intervensi atasan.

Sleman, IDN Times - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kewajiban mendasar yang mendukung terciptanya demokrasi yang sehat, di mana ASN tidak boleh berpihak pada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan pentingnya netralitas bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai sanksi dan jenis pelanggaran yang telah diatur berdasarkan landasan hukum tersebut.

1. Jenis hukuman dan bentuk pelanggaran

ilustrasi ASN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Jenis hukuman terhadap pelanggaran netralitas ASN terbagi menjadi 3 bagian, yaitu hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Hukuman Disiplin Sedang, dan yang terakhir Hukuman Disiplin Berat. Adapun bentuk pelanggarannya, di antaranya:

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):

  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Hukuman Disiplin Sedang:

  • Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
  • Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan

Hukuman Disiplin Berat:

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya.
  • Sosialisasi/kampanye media sosial/online.
  • Menghadiri deklarasi/kampanye.
  • Membuat posting, share, like, comment, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan.
  • Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses atau alat peraga.
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik.
  • Memberikan dukungan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP.
  • Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik atau calon pasangan.

2. Penyebab pelanggaran netralitas ASN

ilustrasi CPNS (dok. Badan Kepegawaian Daerah DIY)

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN mencakup:

  • Motif untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek: Faktor ini mendominasi dengan 43,4 persen.
  • Hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon: Faktor ini berkontribusi sebesar 15,4 persen.
  • Kurangnya integritas ASN dalam bersikap netral: Menyumbang 12,1 persen.
    Intervensi dari atasan atau pimpinan: Sebanyak 7,7 persen kasus.
  • Kurangnya intervensi atasan dalam menjaga netralitas: Berjumlah 5,5 persen.
  • Ketidaknetralan ASN dalam bersikap netral: Sebesar 4,9 persen.
  • Lemahnya pemberian sanksi: Terjadi pada 2,7 persen kasus.
  • Faktor lainnya: Mencakup 1,6 persen.
  • Tidak menjawab: Berjumlah 6,6 persen.

3. Sanksi moral yang didapatkan bagi pelanggar

ilustrasi ASN (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah)

Selain sanksi administratif, ASN yang melanggar aturan netralitas juga menghadapi sanksi moral. Sanksi ini berupa membuat pernyataan secara terbuka ataupun tertutup. Hal ini bertujuan sebagai pembelajaran bagi ASN lain untuk lebih berhati-hati sebelum bertindak.

Semoga informasi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Mari bersama menjaga kondusivitas demokrasi dengan menegakkan profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik, yang berkomitmen melayani kepentingan masyarakat luas tanpa diskriminasi.

Editorial Team