Sleman, IDN Times - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kewajiban mendasar yang mendukung terciptanya demokrasi yang sehat, di mana ASN tidak boleh berpihak pada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan pentingnya netralitas bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai sanksi dan jenis pelanggaran yang telah diatur berdasarkan landasan hukum tersebut.