Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Lantaran merasa terdesak, korban pada Maret 2025 lalu mengirimkan uang Rp320 ribu secara transfer kepada Danang. Sementara GB yang merasa dirugikan melapor ke Polda DIY.
Serangkaian kinerja kepolisian berhasil mengungkap kasus ini. Penyidik menguak fakta bahwa admin dan klien pacar sewaan adalah satu orang yang sama. Semua peran dilakoni oleh pelaku AFPP, mahasiswa asal Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang ternyata antara admin (AFPP) dengan klien tersebut (Danang) merupakan orang yang sama. Pelaku akhirnya dapat ditangkap," beber Wirdhanto.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa korban dari modus AFPP ini mencapai lebih dari 10 orang. Polisi masih akan mendalami akun-akun serupa untuk kemungkinan korban lainnya.
Polisi mengamankan sederet barang bukti dari kasus ini. Meliputi, 1 unit microUSB, dua bundel printout tangkapan layar berisi ancaman dan bukti transfer, selembar rekening koran, 1 unit ponsel dan 1 buah kartu debit.
AFPP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.