Buka Posko Aduan SPMB SMP-SMA di Jogja, JCW Minta Laporkan Kecurangan

Intinya sih...
Praktik manipulasi masih berpeluang terjadi karena sistem SPMB masih bersifat rebutan kursi, terutama di sekolah negeri favorit.
JCW mencatat sejumlah praktik kecurangan, seperti manipulasi kartu keluarga hingga persoalan daya tampung sekolah negeri yang belum menjadi perhatian utama dalam pembenahan sistem SPMB.
Ombudsman DIY juga buka posko aduan SPMB 2025
Yogyakarta, IDN Times - Jogja Corruption Watch (JCW) membuka posko pengaduan masyarakat guna mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di tingkat SMP hingga SMA/SMK Negeri.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa posko ini ditujukan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan yang sering terjadi di berbagai jalur seleksi, seperti zonasi hingga afirmasi.
"Aduan masyarakat akan kami sampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Misalnya ditemukan adanya manipulasi KK, manipulasi jarak zonasi, manipulasi data kemiskinan, maka calon siswa tersebut direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena terbukti berbuat curang," ujar dia, Minggu (8/6/2025) dilansir ANTARA.
1. Waspadai rebutan kursi di sekolah negeri favorit
Ia menilai, praktik manipulasi masih berpeluang terjadi lantaran sistem SPMB saat ini masih bersifat rebutan kursi, terutama di sekolah negeri favorit.
"Terbatasnya jumlah kuota atau kursi khususnya pada sekolah negeri favorit atau unggulan membuka peluang berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara," ujar dia.
2. Persoalan daya tampung belum dibenahi
JCW mencatat sejumlah praktik kecurangan yang kerap berulang tiap tahun, seperti manipulasi kartu keluarga dengan menambahkan status "famili lain", rekayasa jarak zonasi, manipulasi sertifikat prestasi, hingga pemalsuan data kemiskinan, termasuk fenomena mental memiskinkan diri. Sementara, persoalan daya tampung sekolah negeri belum menjadi perhatian utama dalam pembenahan sistem SPMB.
"Problemnya selama ini yang diotak-atik itu jalur-jalur zonasi, prestasi, disabilitas, afirmasi dan mutasi, misalnya menambah atau mengurangi kuota. Tetapi pemerintah belum pernah mengotak-atik bagaimana solusinya tentang bangku yang kosong," ujarnya.
Kamba menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0821 3832 0677.
3. Ombudsman juga buka posko aduan SPMB 2025
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY turut membuka posko aduan untuk mengantisipasi potensi kecurangan selama pelaksanaan SPMB 2025. "Posko ini kami bentuk sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, konsultasi, atau informasi lain terkait dengan proses SPMB," kata Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025, Mohammad Bagus.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari pelayanan publik yang melibatkan banyak pihak, mulai dari dinas pendidikan kabupaten/kota, Kementerian Agama, hingga dinas pendidikan provinsi. Karena itu, ORI DIY membuka ruang partisipasi publik, termasuk pelaporan dugaan kecurangan yang disertai informasi yang dapat diverifikasi.
"Pelapor cukup menyampaikan identitas secara lengkap. Akan tetapi, jika ingin dirahasiakan, tentu bisa. Kami akan lindungi identitas pelapor. Yang penting informasi yang disampaikan punya dasar yang bisa ditelusuri, seperti waktu kejadian dan pihak yang terlibat," ujarnya.