Sleman, IDN Times – Elemen-elemen pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembatalan UU KPK. Sebab, pemberantasan korupsi adalah bagian dari janji-janji kampanye Jokowi untuk memperkuat dan menyelamatkan KPK.
“Kami ingatkan kembali janji-janji Presiden,” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dalam konferensi pers 'Menjelang Lumpuhnya KPK, Perppu Tinggal Janji' di Kantor Pukat UGM, Sleman, Senin, (14/10).
Sementara perppu menjadi satu-satunya upaya yang memungkinkan dilakukan Presiden saat ini untuk mencegah kelumpuhan KPK. “Bola ada pada Jokowi sebagai presiden terpilih,” kata Edi Susanto dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta.
Apa alasan Presiden Jokowi harus yakin dan tegas mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK?