Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, sementara itu menyebut meski Perwal ini sudah diterapkan sejak beberapa waktu terakhir, warga baru memperoleh informasi secara utuh setelah eksekutif menyosialisasikannya via notifikasi khusus di aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS).
Agus berujar, Satpol PP, dibantu Dishub, TNI, dan Polri akan mengimplementasikan Perwal ini melalui patroli jalan raya dan tempat-tempat publik. Masyarakat juga dituntut peran aktifnya memonitor lingkungan masing-masing.
"Kalau masyarakat misal di daerahnya ada orang atau anak kumpul-kumpul di warung misalnya, jika sudah melebihi waktu, itu tolong dibubarkan. Sementara patroli gabungan khusus memang untuk mengantisipasi kejahatan jalanan oleh pelaku anak," kata Agus saat dihubungi.
Bagaimanapun, kata Agus, keluarga, khususnya orangtua dan satuan pendidikan tetap menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Mereka diminta ikut aktif mengawasi anak-anak di luar jam sekolah.
Terkait sanksi administratif bagi pelanggar Perwal untuk saat ini, kata Agus, belum menjadi prioritas.
"Ya nanti lihat, kalau nanti persuasif kita tidak efektif ya dengan cara itu lah (sanksi) mungkin. Tapi selama ini dibubarkan masih bisa lah," ujarnya.
Agus memastikan, upaya persuasif maupun sanksi administratif yang diberikan lewat operasi gabungan itu akan turut disampaikan kepada orangtua sekaligus sekolah si anak.
"Orangtua dan sekolah harus mengetahui. Misalnya ada anak yang ketangkap, malam-malam pada nggerombol kita minta telepon orangtuanya spontan saat itu," pungkasnya.