Yogyakarta, IDN Times -- Rokok, apa pun itu, baik konvensional maupun elektrik telah dinyatakan haram melalui fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Rokok dinilai mengandung keburukan dan merusak sehingga membahayakan perokok maupun orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok.
Lewat surat keputusan nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang fatwa haram e-cigarette yang ditetapkan pada 14 Januari 2020 juga melahirkan sejumlah rekomendasi. Antara lain meliputi tidak menjual rokok secara terbuka, tidak mengimpor rokok, tidak mempromosikan iklan rokok, dan tidak menjalin sponsorship dengan industri rokok.
“Juga keharusan rumah sakit Muhammadiyah membuka klinik terapi agar orang bisa berhenti merokok,” kata anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid saat ditemui di sela acara Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).
Lantas bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi tersebut?