Yogyakarta, IDN Times – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menutup sejumlah perlintasan sebidang dengan tujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Pada tahun 2024 ini, hingga bulan Juli, KAI telah menutup empat perlintasan sebidang. Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro menjelaskan tindakan penutupan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
"Perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," katanya Kamis (1/7/2024).
Pada saat ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 atau 54 persen.