Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, penetapan DPO Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus 2021 yang lalu. Roji yang merupakan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, disangkakan tindak korupsi sebagaimana dalam Pasal 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, berawal adanya pembebasan lahan milik kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo Tahun 2019 dan 2020. Total nilai pembebasan tanah senilai Rp 5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi digunakan untuk membeli lahan pengganti lahan yang terdampak JJLS.
Namun, keberadaan uang tersebut tidak diketahui hingga sekarang. Diduga uang tersebut dibawa oleh tersangka. Selain itu, polisi menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk rekening kelurahan justru masuk ke rekening pribadi.