Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times - Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Kabupaten Bantul menempuh jalur hukum atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang pembatalan penetapan GPdI Sedayu sebagai rumah ibadah. Pengurus gereja melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

1. Pencabutan izin IMB GPdI Sedayu dinilai telah melanggar banyak UU

IDN Times/Daruwaskita

Kuasa Hukum dari GPdI Sedayu, Budi Hermawan mengatakan gugatan bertujuan agar SK Bupati Nomor 345 Tahun 2019 dibatalkan. Pasalnya, penerbitan SK tersebut telah melanggar banyak UU dan asas-asas umum pemerintahan.
"SK yang dikeluarkan Bupati Bantul dalam membatalkan IMB rumah ibadah di Sedayu banyak kejanggalan dan cacat prosedur," katanya, Senin (21/10).

2. Sebelum dicabut IMB GPdI seharusnya diberikan peringatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di