Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ayah Diplomat Kemlu Arya Daru, Subaryono (tengah) bersama kuasa hukum keluarga.jpeg
Ayah Diplomat Kemlu Arya Daru, Subaryono (tengah) bersama kuasa hukum keluarga. (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Istri Daru, Meta Ayu Puspitranti, tujuh kali menghubungi Polsek Menteng pada 8 Juli 2025 dini hari, namun tidak mendapat respons. Ia juga berkali-kali meminta penjaga kos untuk mengecek kamar suaminya.

  • Daru, diplomat muda Kemlu, akhirnya ditemukan tewas di kamar kos dengan wajah tertutup plastik dan terlilit lakban. Keluarga menilai banyak kejanggalan di TKP dan hasil penyelidikan.

  • Kuasa hukum keluarga meminta Mabes Polri mengambil alih kasus, menggelar rekonstruksi serta otopsi ulang demi mengungkap penyebab kematian secara terang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Meta Ayu Puspitranti alias Pita disebut tujuh kali menghubungi Polsek Menteng, Jakarta Pusat namun tak direspons pada Selasa (8/7/2025) dini hari lalu. Pita mengontak Polsek Menteng demi mengetahui keberadaan atau kondisi suaminya, diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan alias ADP, yang jasadnya kemudian ditemukan pada Selasa (8/7/2025) pagi.

"Tapi tidak ada respon, jadi tujuh kali istrinya almarhum menghubungi Polsek Menteng," kata salah satu penasihat hukum keluarga Daru, Dwi Librianto, dalam sebuah konferensi pers di sebuah kafe di Kota Yogyakarta, Sabtu (24/8/2025).

Sebagai informasi, Daru adalah diplomat muda Kemlu yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan terlilit lakban dalam sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

1. Penasihat hukum: nomor masih ada

Dwi menjelaskan hal tersebut kala membeberkan rangkaian kronologi yang ia peroleh.

Pita, menurut Dwi, pada Selasa (8/7/2025) dini hari atau sekitar pukul 00.14 WIB berinisiatif menghubungi Polsek Menteng sebanyak 7 kali di nomor (021) 31926390.

"Tadi pagi saya cek nomornya ada, nomor itu memang nomor Polsek Menteng," ucap Dwi.

2. Berulang kali minta bantuan penjaga kos

Rekaman CCTV kos Diplomat Kemlu, Arya Daru (Dok. Istimewa)

Inisiatif yang tak membuahkan hasil itu Pita tempuh setelah ia tak lagi bisa menghubungi Daru sejak Senin (7/7) pukul 21.20 WIB. Kondisi WhatsApp suaminya waktu itu disebut sudah tidak aktif.

Sebelum mengontak Polsek Menteng, Pita terlebih dahulu menghubungi penjaga kos bernama Siswanto sebanyak dua kali pada pukul 22.23 WIB dan 22.25 WIB. Akan tetapi, Siswanto malam itu tidak bisa menerima telepon dan pesan WhatsApp.

Setelah tujuh kali mengontak Polsek Menteng, Pita menghubungi nomor selular Siswanto dan direspons. Pita meminta bantuan kepadanya untuk memeriksa kamar Daru.

Pita kembali meminta Siswanto untuk mengecek pukul 05.00 WIB, namun karena kamar Daru masih gelap, maka dijawab dengan saran pengecekan saat pukul 07.00-07.30 WIB atau jam rutin almarhum berangkat kerja.

Pukul 06.00 WIB, Pita menghubungi Siswanto kembali, tapi Siswanto tetap belum mengecek kamar karena nomor Daru yang dihubunginya tidak aktif.

"Sehingga pada pukul 07.30 WIB, Siswanto mengecek kamar Daru dan diketahui Daru sudah meninggal dunia di kamar kos," ungkap Dwi.

3. Minta Mabes Polri ambil alih penyelidikan

Pihak keluarga dalam kesempatan ini turut meminta Mabes Polri mengambil alih penyelidikan kasus kematian Daru Pangayunan yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kami akan meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini, supaya Mabes Polri bisa lebih komprehensif dalam mengungkap misteri dari meninggalnya almarhum ini," kata Penasehat Hukum keluarga Daru lainnya, Nicholay Aprilindo.

Nicholay menuturkan, tanpa ada tendensi apa pun atau kepada siapa pun, pihaknya meminta polisi membuat terang kasus kematian Daru yang mereka anggap masih jadi misteri ini.

Hasil lidik Polri pada akhir Juli 2025 lalu bagi pihaknya bertentangan dengan berbagai alasan yang dianggap logis oleh keluarga. Seperti Daru yang telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk berangkat sekeluarga ke Finlandia, hingga kondisi psikis atau kepribadian almarhum itu sendiri.

"Sehingga ada kepastian hukum bagi keluarga, ada pemenuhan hak asasi manusia bagi keluarga dan almarhum, dan pemenuhan kemanusiaan bagi keluarga dan almarhum," ujar Nicholay.

4. Rekonstruksi dan otopsi ulang

Rekaman CCTV kos Diplomat Kemlu, Arya Daru (Dok. Istimewa)

Nicholay juga menyebut keluarga melihat banyak kejanggalan di TKP kos seperti jendela yang begitu mudahnya dibuka, sekalipun dengan cara dicongkel; pergeseran sudut CCTV; kebiasaan Daru yang tak pernah mematikan lampu kamar mandi.

Lalu, temuan kandungan klorfeniramin atau CTM yang tak pernah dijelaskan bagaimana cara masuk ke tubuhnya atau berapa kadarnya, juga kondisi jasad dengan wajah tertutup plastik serta terlilit lakban secara rapi.

Oleh karenanya, kata Nicholay, pihak keluarga meminta proses rekonstruksi dan otopsi agar diulang.

"Keluarga sampai sekarang masih mempertanyakan statemen atau rilis Polda Metro Jaya atas kematian almarhum yang katanya tidak ada pihak lain, dan tidak ada tindak pidana," ujar Nicholay.

"Sejauh mana fakta-fakta empiris yang didapat sehingga dapat menyimpulkan hal sedemikian rupa, karena penyelidikan belum tuntas tapi sudah dikeluarkan rilis sedemikian rupa," sambungnya.

Editorial Team