Tak cukup sampai di situ, lanjut Andi, rektorat sedang mengurus pemberhentian tetap atau pemecatan EM sebagai ASN. Pasalnya, menurut Andy, pertengahan Maret 2025, Mendikti Saintek memutuskan untuk mendelegasikan langsung kepada Rektor UGM urusan pemberhentian tetap EM.
"Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutkan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," katanya. "Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," sambungnya.
Sementara Kemendikti Saintek nantinya juga akan menentukan status guru besar EM imbas kemunculan kasus ini.
Paling penting menurut Andi adalah bagaimana kasus ini tak kembali terulang, termasuk pendampingan terbaik bagi para korban. "Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban," tutupnya.