Ilustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)
Namun setelah uang dikirim semua ke rekening pelapor, selang satu hingga dua bulan terlapor tidak membayarkan atau memberikan hasil bagi investasi yang disepakati bersama antara pelapor dan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian hingga Rp12,5 miliar, yang termasuk dengan potensi penghasilan yang seharusnya diterima korban.
"Merasa tertipu, korban atau pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bantul pada 25 Agustus 2022 pekan kemarin," ucap Jeffry.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini, lanjut dia, masih didalami penyidik Sat Reskrim Polres Bantul.
"Kami mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan iming-iming investasi yang tidak masuk akal sehingga tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.