Sleman, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) inkonstitutional bersyarat dan memberikan tenggat waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan. MK juga memutuskan agar ada penangguhan pelaksanaan UUCK yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Berkaitan dengan hal ini, sejumlah pakar dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti tentang dampak dari hal tersebut terhadap sejumlah aspek, yaitu bisnis, perpajakan, administrasi pemerintahan, pidana, ketenagakerjaan dan pertanahan.