Yogyakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi untuk Tom Lembong yang diusulkan Presiden dan disetujui DPR di satu sisi menjadi bukti kalau hukum tidak boleh jadi alat politik.
Mantan Menkopolhukam itu mengungkapkan ini juga menjadi bukti atas jeritan hati masyarakat serta opini publik yang selama ini memandang bahwa perkara yang menjerat Tom serta Hasto memang ternyata benar.
"Jeritan hati mayarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," ucap eks Ketua MK itu lewat kanal YouTube miliknya.
"Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan," imbuhnya.