Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KDMP Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul.
KDMP Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Bupati Bantul keluarkan SE terkait keanggotaan KDMP

  • Minimal setiap KDMP miliki 500 anggota

  • Usaha KDMP diharapkan mudah diakses masyarakat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Sebanyak 75 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bantul telah terbentuk. Namun, gerai atau usaha masih dapat dihitung jari. Beberapa alasan yang mengemuka adalah kendala permodalan dan keanggotaan koperasi.

1. Bupati Bantul keluarkan SE terkait keanggotaan KDMP

‎Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Ir Fenty Yusdayati.(IDN Times/Daruwaskita)

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan terkait keanggotaan KDMP, Bupati Bantul sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). SE Bupati dikeluarkan dengan harapan untuk mendukung kelancaran operasional koperasi di wilayah Bantul.

"Dengan memperbanyak anggota KDMP diharapkan ada modal sehingga KDMP bisa membuka usahanya. Nanti usahanya ya monggo, kami serahkan ke masing-masing KDMP. Tapi, kalau bisa usaha yang gampang-gampang," katanya, Kamis (18/9/2025).

2. Minimal setiap KDMP miliki 500 anggota

Suparjilah (57) salah satu warga yang menyewa ruko di KUD Bangunharjo yang harus pindah karena akan digunakan untuk gerai KDMP.(IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya dalam SE Bupati Bantul menetapkan setiap KDMP memiliki minimal 500 anggota. Jumlah anggota yang banyak diharapkan mampu memperkuat permodalan koperasi. Anggota KDMP bisa berasal dari gabungan kelompok tani, nelayan hingga Aparatur Sipil Negara sesuai wilayah kalurahan masing-masing. Namun, ASN yang bergabung wajib memiliki KTP desa/kalurahan setempat.

“ASN yang punya KTP desa itu wajib jadi anggota KDMP. Nah itu juga sudah masuk dalam SE Pak Bupati Bantul. Itu dilakukan biar ekonomi bergerak di bawah karena konsep koperasi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” terangnya.

Lebih lanjut Fenty mengatakan, surat edaran tersebut sekaligus untuk menyongsong agenda nasional, yaitu peresmian 80 ribu KDMP oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2025.

‎"Semakin banyak anggotanya maka modal usahanya semakin banyak. Misalnya satu anggota dikenai iuran pokoknya Rp100 ribu dan iuran wajibnya Rp10 ribu, maka sudah terkumpul modal Rp50 juta. Pasti KDMK akan segera membuka usahanya," terangnya.

3. Usaha KDMP diharapkan mudah diakses masyarakat

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul, Prapta Nugraha.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Bantul, Prapta Nugraha menerangkan pihaknya terus mendorong agar KDMP segera membuka usahanya dengan modal yang dimiliki. Selain itu, ia berharap usaha KDMP gampang diakses oleh warga atau minimal anggota KDMP.

"Dengan modal simpanan pokok dan simpanan wajib yang ada kita dorong agar KDMP segera membuka gerai atau usahanya," ungkapnya.


Editorial Team