Barang bukti yang disita polisi. IDN Times/Tunggul Damarjati
Pasca kejadian, SA berhasil kabur dan merasa aman hingga rekaman kamera pengawas CCTV yang menangkap aksinya itu tersebar di media sosial keesokan harinya.
"Jumat siang, dia di kost sama teman-teman. Dikasih tahu sama mereka. 'Kok ada kamu viral'. Pelaku gelisah, minta uang sama temannya Rp200 ribu. Naik Grab ke Giwangan. Naik bus tujuan Surabaya," ucap Armaini.
Hanya saja, aksi pelarian ini keburu terendus polisi. Berbekal rekaman kamera pengawas CCTV dan petunjuk dari rekan-rekan pelaku, didapati informasi di mana SA ini berada. Jajaran Polsek Kotagede, Polresta Yogyakarta, dibantu Polda DIY pun bergegas menjemput paksa tersangka.
"Akhirnya kita tangkap di Jawa Timur, Sidoarjo, malam Minggu," ujar dia menambahkan.
Petugas, dalam kasus ini menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kaos kuning serta helm yang dikenakan SA saat melancarkan aksinya. Selain itu satu unit sepeda motor bernomor polisi K 2100 YC milik teman SA.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara. Di sisi lain polisi juga mendalami dugaan aksi penculikan anak yang dilakukan SA. Ada kemungkinan pasal yang dikenakan nantinya bertambah.
"Kasus ini jadi pengalaman dan pelajaran bagi kita semua untuk orang tua selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak membiasakan anak-anak jalan sendiri. Kalau memang harus, ya diberikan edukasi agar tidak mudah kena bujuk rayu orang asing atau tidak dikenal," tutup Kapolresta.