Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Surat perjanjian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sleman yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian jika terjadi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat perjanjian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sleman yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian jika terjadi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). (IDN Times)

Intinya sih...

  • Aturan kesepakatan merahasiakan MBG berdasarkan petunjuk teknis lama BGN

  • Perjanjian akan disesuaikan dengan juknis terkini SK Nomor 63/2025

  • Pemkab Sleman mendorong tata laksana program MBG yang baik dan tertib

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mengklaim telah meminta klarifikasi langsung kepada perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayahnya terkait surat perjanjian merahasiakan kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya beredar foto surat kesepakatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang meminta komitmen penerima manfaat merahasiakan kejadian apabila terjadi keracunan MBG.

1. Aturan mengacu ke petunjuk teknis lawas

Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Agung Armawanta menuturkan, perwakilan BGN di wilayahnya menyebut poin-poin kesepakatan itu dibuat oleh SPPG terkait berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang lama dari BGN.

"(Disampaikan) bahwa SPPG yang membuat kesepakatan itu infonya berdasar petunjuk lama," kata Agung saat dihubungi, Senin (22/9/2025).

Menurut Agung Pemkab Sleman juga tidak mengetahui isi juknis yang lama ini. Pasalnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam koordinasi pelaksanaan MBG di wilayahnya sejak awal. Apalagi, perwakilan BGN Sleman baru ditunjuk satu bulan lalu.

Pihaknya pada Juli 2025, sempat mengumpulkan para SPPG di Sleman guna memahami cara kerja mereka. Saat itu, ia baru mendengar perihal surat perjanjian yang mengikat antara SPPG dan penerima manfaat.

Namun poin soal komitmen merahasiakan keracunan MBG baru didengar belakangan ini. "Sama sekali Pemda itu tidak pernah dilibatkan, kemudian saya kejar BGN ini gimana karena kalau hal-hal yang berkaitan dengan ada masalah pasti banyak yang akan terlibat," katanya.

2. Perjanjian disesuaikan dengan juknis terkini

Sejumlah siswa dilarikan ke Puskesmas Mlati II. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Berdasarkan keterangan perwakilan BGN, disampaikan poin-poin kesepakatan itu akan diubah sesuai SK Nomor 63/2025 tentang Juknis Banper MBG yang ditandatangani Kepala BGN tertanggal 1 September 2025.

"Akan disesuaikan dengan petunjuk baru," ucap Agung.

Agung turut membagikan salinan templat 'Surat Perjanjian Kerjasama Antara Kepala SPPG dengan Penerima Manfaat'. Isinya memang berbeda dengan poin pada foto surat perjanjian SPPG dan penerima manfaat yang beredar beberapa waktu lalu.

Pada salinan templat yang ia bagikan, tidak ada lagi poin kesepakatan SPPG sebagai pihak pertama, meminta penerima manfaat sebagai pihak kedua agar merahasiakan jika terjadi keracunan menyantap MBG.

Kesepakatan yang baru berbunyi: "Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, maka pihak pertama dan kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini."

3. Pemkab Sleman tertibkan pelaksanaan MBG

Ilustrasi ompreng MBG. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Agung menambahkan Pemkab Sleman mendorong agar pihak pelaksana MBG selalu berkoordinasi dengan pihaknya. Pemkab mendorong agar program MBG di wilayahnya juga memiliki tata laksana yang baik, sehingga mampu mencegah hal-hal tidak diinginkan.

"Ini sedang akan kita tertibkan, supaya nanti ya ke Pemda dulu, Pemda kemudian seperti apa kebijakannya. Nanti sampai ke pendidikan sekolah, (MBG) yang menyangkut bumil (ibu hamil) nanti ke Dinkes," pungkas Agung.

Editorial Team