Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Agung Armawanta menuturkan, perwakilan BGN di wilayahnya menyebut poin-poin kesepakatan itu dibuat oleh SPPG terkait berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang lama dari BGN.
"(Disampaikan) bahwa SPPG yang membuat kesepakatan itu infonya berdasar petunjuk lama," kata Agung saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Menurut Agung Pemkab Sleman juga tidak mengetahui isi juknis yang lama ini. Pasalnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam koordinasi pelaksanaan MBG di wilayahnya sejak awal. Apalagi, perwakilan BGN Sleman baru ditunjuk satu bulan lalu.
Pihaknya pada Juli 2025, sempat mengumpulkan para SPPG di Sleman guna memahami cara kerja mereka. Saat itu, ia baru mendengar perihal surat perjanjian yang mengikat antara SPPG dan penerima manfaat.
Namun poin soal komitmen merahasiakan keracunan MBG baru didengar belakangan ini. "Sama sekali Pemda itu tidak pernah dilibatkan, kemudian saya kejar BGN ini gimana karena kalau hal-hal yang berkaitan dengan ada masalah pasti banyak yang akan terlibat," katanya.