UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)
Hal lainnya adalah mengenai jumlah halaman yang berbeda, Allan mengatakan Draft RUU Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan berjumlah 1187 halaman, hal ini berbeda dengan draft RUU Cipta Kerja yang diserahkan ke Presiden yakni berjumlah 812 halaman.
Adanya perbedaan halaman ini mengindikasikan bahwa draft RUU Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan bukan draft RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden, sehingga dimungkinkan adanya perbaikan dan penambahan.
Padahal dalam Pasal 72 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan ditulis tentang kesempatan perbaikan terhadap draft RUU hanya bisa dilakukan paling lama 7 hari pasca dilakukannya persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR sebelum diserahkan ke Presiden.
"Perbaikan itu hanya berkaitan dengan teknis penulisan RUU ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan UU oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia, dan bukan perubahan substansi. Baik mengganti pasal, ayat, huruf, kata, frasa, maupun kalimat," terangnya.