Sleman, IDN Times - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat keputusan nomor 01/PER/I.1/E/2020 telah mengumumkan fatwa haram atas rokok elektrik. Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul fatwa yang sebelumnya dikeluarkan, mengenai fatwa haram rokok konvensional.
Lantas bagaimana rokok elektrik ditinjau dari sisi kesehatan? Berikut penjelasan dari Dokter Sumardi, Spesialis Penyakit Dalam Konsentrasi Paru, RSUP dr Sardjito.
