Yogyakarta, IDN Times – Fatwa haram atas rokok elektrik dituangkan dalam surat keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomer 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette per tanggal 14 Januari 2020.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menegaskan fatwa haram tersebut menyusul fatwa serupa tentang rokok konvensional yang telah dikeluarkan PP Muhammadiyah pada 2010 lalu.
“Fatwa haram rokok elektrik menegaskan fatwa haram sebelumnya yaitu rokok konvensional,” kata Wawan Gunawan Abdul Wahid dalam Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammdiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).
Sebenarnya bagaimana awal mula Muhammadiyah mengharamkan rokok elektrik?