Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)
MPBI DIY memandang, langkah pemerintah yang kemungkinan kembali merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk rumus perhitungan dasar UMP, sebagai sebuah kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak buruh.
"Rumus itu sejak awal memang hanya menghasilkan kenaikan kecil, jauh di bawah kebutuhan hidup riil. Jadi kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama: upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja," kata Irsyad.
Pasalnya, menurut Irsyad, formula pada PP tersebut hanya membuat UMP/UMK tahun depan naik beberapa persen saja, dengan kata lain hanya bertambah ratusan ribu dari nominal 2025.
Sementara, lanjutnya, kondisi harga pangan, perumahan dan transportasi terus meroket. "Kenaikan (persentase UMP/UMK) seperti itu tidak punya arti apa-apa bagi buruh," sambungnya.