Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi WN Swiss yang salahi izin tinggal di RI. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi WN Swiss yang salahi izin tinggal di RI. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)

Intinya sih...

  • WNA Swiss EC melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan menjadi pembicara seminar bisnis dan berencana membuka perusahaan di Indonesia.

  • WNA Malaysia MK dideportasi karena dokumen perjalanan yang rusak, stiker izin tinggal dipindahkan ke luar paspor oleh istrinya.

  • Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan pentingnya keaslian dan integritas dokumen perjalanan orang asing demi menjaga kemananan-ketertiban di Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dua warga negara asing (WNA) dalam sepekan terakhir ini. Kedua WNA itu teridentifikasi sebagai warga negara Swiss dan Malaysia. Keduanya dideportasi ke negara asal pada 13 Agustus 2025 kemarin.

1. WN Swiss jadi pembicara dan berencana buka perusahaan di RI

Dalam keterangannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengidentifikasi WNA asal Swiss berinisial EC (65) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pengawasan, EC masuk ke wilayah Indonesia memakai Visa on Arrival (VOA). Akan tetapi, ia malah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Pria tersebut diketahui menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menekankan, mengacu peraturan perundang-undangan keimigrasian, penggunaan VOA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lain.

"Kegiatan EC sebagai pembicara dalam forum bisnis dianggap sebagai bentuk pelanggaran izin tinggal yang dimilikinya," tulis keterangan tersebut.

Usai proses pemeriksaan dan administrasi sesuai ketentuan, EC akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada hari yang sama. Kepulangan ke Swiss ini turut diikuti oleh putri EC, J (17), yang sejak awal kedatangannya ke Indonesia telah mendampingi ayahnya.

2. WN Malaysia rusak dokumen keimigrasian, pindahkan stiker izin tinggal

WN Malaysia yang dideportasi (Dok. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta)

Sementara untuk WN Malaysia yang dideportasi oleh keimigrasian disebut berinisial MK. Diterangkan bahwa kasus ini berawal ketika petugas mendapati adanya kejanggalan pada dokumen perjalanan MK saat berada di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Stiker izin tinggal yang seharusnya tertera di dalam halaman paspor ditemukan telah dipindahkan ke bagian luar paspor," tulis keterangan itu.

Kepada petugas, MK mengaku bahwa pemindahan stiker tersebut dilakukan oleh istrinya dengan alasan menganggapnya sebagai 'baggage tag'. Ia merasa memindahkannya akan memudahkan saat proses check-out. Padahal, tindakan memindahkan letak stiker izin tinggal ini merupakan salah satu jenis pelanggaran ketentuan keimigrasian karena dapat menimbulkan keraguan terhadap keaslian dan keabsahan dokumen.

Imbasnya, yang bersangkutan sempat ditunda keberangkatannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa, 12 Agustus 2025. Selepas pemeriksaan dan mempertimbangkan hasil temuan, MK pun dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo pada 13 Agustus 2025.

3. Keaslian dan integritas dokumen tak bisa ditawar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, sementara itu menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan pengawasan secara ketat terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing.

Kata dia, setiap pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai peraturan berlaku. Keaslian dan integritas dokumen perjalanan merupakan hal yang tak bisa ditawar demi menjaga kemananan-ketertiban.

"Dengan adanya penindakan ini, diharapkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia dapat mematuhi peraturan keimigrasian serta menjaga keabsahan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimilikinya," kata Tedy dalam keterangannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team