Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)
Najaruddin menekankan, penundaan keberangkatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Petugas di TPI, menurutnya, akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia sebagai bentuk pengawasan keimigrasian.
Selain itu, ini adalah bagian dari komitmen pihaknya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Serangkaian pengecekan dilakukan sebagai upaya antisipatif. Najaruddin menjelaskan, mereka yang bermaksud pergi untuk wisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian. Kemudian, tidak masuk dalam daftar pencegahan.
Sementara mereka yang tidak lolos persyaratan, utamanya bagi yang akan bekerja bakalan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut dinyatakan lengkap.
"Biasanya orang-orang yang tidak tahu maksud dan tujuannya ke luar (negeri) itu seperti apa dan tidak dapat menunjukkan return tiketnya itu kita diperbolehkan melakukan penundaan keberangkatan," kata Najaruddin.
Najaruddin menerangkan, di YIA hanya ada dua jalur penerbangan langsung ke luar negeri. Yakni Singapura dan Malaysia.