Imigrasi Yogyakarta Akui Sulit Usut Agen Penyalur 93 PMI Diduga Ilegal

Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta membeberkan kesulitan dalam proses mengungkap identitas agen penyalur 93 WNI yang digagalkan keberangkatannya ke luar negeri lantaran disinyalir sebagai pekerja migran non prosedural alias ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat, menyebut para agen di balik penyaluran 93 WNI itu bekerja terorganisir. Sehingga, pihaknya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kesulitan melacaknya.
1. Dilepas di bandara
Najaruddin menjelaskan, jajarannya bersama BP2MI melakukan penyelidikan salah satunya guna memastikan apakah 93 orang ini korban dari sindikat perdagangan orang atau bukan. Akan tetapi, dikatakan Najaruddin, agen penyalur termaksud cukup lihai menghindari pelacakan oleh petugas.
"Ketika kami melakukan penindakan kemudian kita berupaya untuk mencari aktor-aktornya itu biasanya mereka putus, jadi dilepas di bandara tidak tahu ini," kata Najaruddin saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).