Ilustrasi perdagangan orang. (IDN Times/Sukma Shakti)
Najaruddin melanjutkan, para agen diduga penyalur PMI ilegal ini biasanya bekerja dari proses rekrutmen hingga penyiapan berkas syarat keberangkatan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta dan BP2MI bagaimanapun menemui kesulitan untuk bisa mengakses informasi sampai ke sana lantaran keterbatasan petunjuk.
"Untuk dapat menjangkau ke situ itu imigrasi sendiri agak kesulitan. Kalau BP2MI saat menerima korban menanyakan, tidak dapat (informasi) juga," imbuh Najaruddin.
Najaruddin mengaku tidak mengingat secara detail daerah asal 93 WNI tersebut, tapi dia memastikan mereka sudah pulang ke kampung halaman masing-masing. Mereka telah dipastikan menjadi korban sehingga tak dilakukan penahanan.
Bersamaan dengan itu, pihaknya bersama BP2MI tetap akan menggulirkan proses penyelidikan demi mengungkap peristiwa ini sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau bukan.
"Masih (penyelidikan), setiap itu akan kita data apabila nanti ditemukan kita kan punya keterangan tuh, itu akan terus berlanjut sampai memang aktor-aktornya itu bisa proses," katanya.