Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menargetkan 25 persen wajib Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralih menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga akhir 2023. Saat ini, pencapaian IKD di Kota Yogyakarta baru menyentuh angka 1,68 persen atau sekitar 5.378 dari 320.260 penduduk Kota Yogyakarta yang telah memiliki KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menyebut IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai layanan publik seperti di stasiun, bandara, perbankan, BPJS serta Mal Pelayanan Publik (MPP) digital. Oleh karena itu, jajarannya tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi dan verifikasi terhadap penduduk yang sudah wajib KTP elektronik.
"Bahkan nanti ketika hendak mengakses MPP digital harus sudah menggunakan IKD. Karena manfaat IKD juga untuk meningkatkan digitalisasi serta mempercepat transaksi t dan pelayanan publik," ungkap Septi, saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (13/9/2023).