Yogyakarta, IDN Times – Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu menegaskan pihaknya memberikan waktu kepada Presiden Joko Widodo selama 7 x24 jam untuk menindaklanjuti laporan tertulis yang dikirimkan dengan memberikan sanksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. ICM telah melaporkan Yasonna atas dugaan benturan kepentingan publik dan politik kepada Presiden melalui pos yang dikirimkan pada 20 Januari 2020.
“Karena atasan langsung dari menkumham adalah Presiden,” kata Tri Wahyu.
Laporan itu menyusul kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) kader PDI Perjuangan, Harun Masiku. Yasonna diketahui hadir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum PDI Perjuangan, bahkan sekaligus yang membentuk tim tersebut pada 15 Januari 2020.