Ibu Pembuang Bayi Kembar di Sleman Ditetapkan Tersangka

Sleman, IDN Times - Polisi menetapkan EW (19), ibu dari bayi kembar yang dibuang di Sungai Buntung, Krasakan, Jogotirto, Berbah, Sleman, Kamis (14/9/2023) lalu, sebagai tersangka. Status EW naik dari sebelumnya menjadi saksi kasus ini.
EW juga menyusul kekasihnya SW (31) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. "Siap (ibu bayi kembar jadi tersangka)," ungkap Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, Selasa (19/9/2023).
1. EW sudah ditahan di Polresta Sleman
Melihat kondisi EW yang sudah membaik, EW sudah tidak lagi dirawat di RS Bhayangkara. EW saat ini telah ditahan di Polresta Sleman.
"Kami tahan, dan kami titipkan ke rutan Polresta Sleman," kata Kompol Parliska.
EW dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP Pidana.