Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Ngaku Polisi, Warga Klaten Rampas HP di Kampus ISI Yogyakarta‎

Tersangka pelaku perampasan gawai.(IDN Times/Daruwaskita)
Tersangka pelaku perampasan gawai.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Mengaku sebagai anggota polisi, WSA (42), warga Klaten, Jawa Tengah nekat merampas tiga unit gawai milik DAW (17), warga Padukuhan Sabaran, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada 20 Mei 2023 yang lalu. ‎

Iklan - Scroll untuk Melanjutkan

Tersangka berhasil ditangkap setelah korban meneriaki pelaku sebagai maling. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku yang kabur mengendarai sepeda motor dan sempat terjatuh akibat ditendang korban.

1. Kronologi perampasan gawai milik korban‎

Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto.(IDN Times/Daruwaskita)
Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto.(IDN Times/Daruwaskita)

Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto, mengatakan awalnya pelaku yang mengaku sebagai anggota Polsek Sewon menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga yang bermaksud keluar dari kompleks Kampus ISI Yogyakarta.

"Korban saat menghentikan pelaku itu mengaku sebagai anggota polisi dan mencurigai korban adalah pengguna pil koplo," ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Untuk memastikan pengguna pil koplo, pelaku kemudian meminta gawai milik korban dan teman-teman korban agar membuka percakapan yang ada di gawai mereka.

"Pelaku sempat mengancam korban jika tidak memberikan gawai untuk diperiksa percakapannya akan dibawa ke Mapolsek Sewon," ungkapnya.

2. Pelaku berusaha kabur

Motor milik pelaku rusak parah akibat terjatuh.(IDN Times/Daruwaskita)
Motor milik pelaku rusak parah akibat terjatuh.(IDN Times/Daruwaskita)

Sebelum sampai ke Mapolsek Sewon, tiba-tiba pelaku memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ke arah utara jalan Parangtritis.

"Saat ini korban berteriak-terik 'maling-maling' hingga petugas jaga Polsek Sewon turut mengejar pelaku," ucapnya.

Korban yang turut melakukan pengejaran berhasil mengejar pelaku dan menendang menendangnya hingga terjatuh dari sepeda motor.

"Korban terjatuh di Jalan Imogiri Barat Km 4,5 Padukuhan Jotawang, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli," ucapnya.

3. Pelaku terancam penjara paling lama sembilan tahun‎

Tersangka pelaku perampasan gawai.(IDN Times/Daruwaskita)
Tersangka pelaku perampasan gawai.(IDN Times/Daruwaskita)

Atas perbuatan tersebut tersangka akan diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 juta. Sepeda motor milik korban juga ditahan untuk barang bukti tindak pidana," ungkapnya.‎

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editorial Team