Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat Bantul Resmi Ditahan

Tersangka AS dilaporkan atletnya lakukan pelecehan seksual

Bantul, IDN Times - Satreskrim Polres Bantul resmi menahan ‎AS (29), pelatih gulat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap A (18), atlet anak asuhnya. Warga Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, ini resmi ditahan pada Senin (27/3/2023).

1. Tersangka dilaporkan atletnya melakukan pelecehan seksual ke Polres Bantul‎

Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat Bantul Resmi DitahanKasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu (tengah). (Dok. Polres Bantul)

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu, mengatakan penahanan tersangka AS ini berawal dari laporan korban A ke Polres Bantul pada 27 Oktober 2022 lalu. AS diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban pada 27 Juli 2022 silam di Sasana Gulat yang berada di Kapanewon Sanden.

"Setelah dilakukan pemeriksaan hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka maka kami lakukan penahanan terhadap tersangka AS," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).

2. Sejumlah barang bukti diamankan oleh penyidik‎

Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat Bantul Resmi DitahanBarang bukti tindakan pelecehan seksual.(Dok.Polres Bantul)

Selain menahan tersangka kata Ismail, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek warna merah, celana panjang dan baju latihan onepiece yang dikenakan korban saat latihan gulat. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit gawai dan sertifikat pelatih.

"Barang bukti nantinya akan digunakan dalam proses persidangan," ujarnya.

Ismail mengakui bahwa ada jeda yang cukup lama dari kejadian hingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Bantul. Sehingga tidak mungkin dilakukan visum, namun demikian untuk menambah kuat kasus tersebut pihaknya melibatkan keterangan dari saksi-saksi ahli.

"Setidaknya ada tiga saksi ahli yang telah diminta keterangan dari ahli pidana dan ahli psikologi. Sementara saksi lain dari pihak keluarga korban ada 13 orang saksi," ujarnya.

"Kita gali keterangan dari saksi-saksi ahli termasuk psikologis korban yang jadi dasar apakah ini masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual atau tidak," tambahnya lagi.

Dari keterangan ahli dijelaskan peristiwa tersebut berdampak psikologi pada korban. Ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat, perasaan tidak memiliki harga diri serta perilaku menyakiti diri sendiri. 

"Tetapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari sehingga menjadi gejala depresi ringan," jelasnya.

Baca Juga: Peraih Emas Gulat Porda DIY, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual‎

3. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun ‎

Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat Bantul Resmi DitahanTersangka pelaku pelecehan seksual.(Dok.Polres Bantul)

Lebih lanjut Ismail dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa atlet gulat putri peraih medali Porda DIY 2022 di Kabupaten Sleman ini penyidik menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022. UU tersebut baru disahkan dan Polres Bantul baru menerapkan UU tersebut untuk pertama kalinya dalam kasus ini.

"Tersangka AS kita jerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya.‎

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Kasus Atlet Gulat Bantul Gunakan UU TPKS

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya