Remaja Perempuan di Bantul Jadi Korban Kebejatan Sepupu Sendiri

A akhirnya melaporkan pelaku setelah setahun lebih

Bantul, IDN Times - A (19) menjadi korban kebejatan sepupunya sendiri, PH (28), warga Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Kejadian kekerasan seksual terhadap korban berlangsung dua kali pada Oktober 2022 silam. PH pun akhirnya dilaporkan ke polisi.

1. Korban dicabuli di sebuah losmen di Pantai Parangtritis

Remaja Perempuan di Bantul Jadi Korban Kebejatan Sepupu SendiriIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kasus pencabulan terhadap korban berawal pada 1 Oktober 2022, pelaku atau terlapor sekitar pukul 23.00 WIB mengajak pelapor/korban pergi untuk menemui teman pelaku.

Sesampainya di Ring Road Selatan Dongkelan, pelaku berubah pikiran dan mengajak korban ke Pantai Parangtritis. Di Pantai Parangtritis, terlapor mengajak pelapor ke sebuah losmen dan merayu pelapor untuk diajak berhubungan badan.

"Pelapor saat itu tidak mau, namun terlapor memaksa dan mengancam akan membunuh pelapor dan salah satu keluarga pelapor," ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Karena tak berdaya kemudian pelaku menyetubuhi korban. Setelah melakukan hubungan badan pelapor diantar pulang ke rumah.

2. Terlapor kembali melakukan pencabulan terhadap pelapor

Remaja Perempuan di Bantul Jadi Korban Kebejatan Sepupu SendiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak berhenti di situ, pada tanggal 8 Januari 2023 pelaku datang lagi ke rumah korban dan mengulangi perbuatannya kembali dengan menyetubuhi korban. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

"Jadi terlapor melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap pelapor," ucapnya.

Selang satu tahun lebih dan korban sudah pindah rumah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bantul pada Kamis (25/1/2024) kemarin. "Sudah resmi melapor ke Mapolres Bantul," imbuhnya.

Baca Juga: Guru Konten Kreator yang Cabuli 5 Siswa Terancam 15 Tahun Bui

3. Penyidik Unit PPA Polres Bantul periksa terlapor

Remaja Perempuan di Bantul Jadi Korban Kebejatan Sepupu SendiriIlustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.

"Penyidik PPA hari ini sudah meminta keterangan dari pelapor dan mendatangi TKP pencabulan. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," tandasnya.

Baca Juga: Kakek di Sleman Cabuli Anak Tetangga, Piting ke Tempat Sepi

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya