Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Bantul dan Sleman 

Tersangka sengaja mengincar sasaran dengan cara naik ojek online

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran unit reserse dan kriminal (reskrim) Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul menangkap seorang tersangka pencuri dan penadah sepeda motor curian.

1. Korban melapor kehilangan sepeda motor di Polsek Piyungan‎

Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Bantul dan Sleman Tersangka pelaku curanmor.(Dok.Polres Bantul)

Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Rudianto mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban tentang pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (11/12/2022) di Padukuhan Banyakan, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.

Korban, Fredi memarkirkan sepeda motornya yakni Honda Beat dengan Nopol AB 3475 XZ di garasi rumahnya. Namun saat bangun pukul 03.00 WIB, motor miliknya telah raib. 

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motor ke Polsek Piyungan," katanya, Selasa (20/12/2022).

2. Penyidik menangkap pelaku curanmor dan penadah

Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Bantul dan Sleman Barang bukti alat untuk mencuri motor.(Dok.Polres Bantul)

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemui titik terang keberadaan sepeda motor milik korban berada di wilayah Sewon. "Selanjutnya penyidik mengamankan RT (37) selaku penadah pada hari yang sama, Minggu (11/12/2022)," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Objek Wisata Bantul Gelar Acara Pergantian Tahun Baru

3. Aksi curanmor dilakukan di sejumlah lokasi di Bantul dan Sleman‎

Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Bantul dan Sleman Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka RT mengaku memperoleh sepeda motor dari tersangka SA warga Purworejo. Selanjutnya SA ditangkap di sebuah warung di Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SA sengaja mengincar sasaran dengan cara naik ojek online," katanya.

Aksi pencurian yang dilakukan SA, tidak saja di satu lokasi saja namun terjadi di empat lokasi di Kapanewon Berbah dan satu lokasi di Sewon.‎

"Atas perbuatannya tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dan tersangka R dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP," ujarnya.‎ 

Baca Juga: Hanung Bramantyo: Danais Bikin Perfilman di Jogja Tumbuh Pesat

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya