Pemkab Bantul Imbau Jauhi Petasan Imbas Kasus Rumah Meledak

Ajak masyarakat selama Ramadan Bantul bebas petasan

Intinya Sih...

  • Rumah produksi petasan di Bantul meledak, 4 orang terluka dan dirawat di rumah sakit.
  • Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, membunyikan, atau menjual petasan selama Ramadan dan Idul Fitri.
  • UU Darurat No 12 Tahun 1951 digunakan sebagai payung hukum untuk melarang pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan.

Bantul, IDN Times - Rumah yang digunakan untuk memproduksi mercon atau petasan di Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, meledak pada Minggu (10/3/2024) petang. Akibat kejadian tersebut, empat orang terluka dan dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pemerintah Kabupaten Bantul pun memberi respons atas insiden tersebut.

1. Sesalkan adanya kejadian rumah meledak akibat petasan

Pemkab Bantul Imbau Jauhi Petasan Imbas Kasus Rumah MeledakWakil Bupati Bantul, Joko Purnomo.(Dok.Diskominfo Bantul)

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, menyatakan keprihatinan mendalam terkait kejadian ledakan rumah yang diduga disebabkan oleh bahan pembuat mercon. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengakibatkan korban yang harus segera dilarikan ke rumah sakit.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut," katanya, Senin (11/3/2024).

2. Menyalakan petasan sangat mengganggu apalagi saat bulan Ramadan

Pemkab Bantul Imbau Jauhi Petasan Imbas Kasus Rumah MeledakRumah produksi mercon di Bantul meledak empat orang terluka.(Dok.Polres Bantul)

Pemerintah Kabupaten Bantul, melalui Bupati Bantul, telah mengingatkan dan menghimbau masyarakat setempat untuk tidak membuat, membunyikan, atau menjual petasan. Terutama karena saat ini mendekati bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, diharapkan agar wilayah Bumi Projotamansari ini dapat tetap nyaman dan aman tanpa gangguan suara dari petasan.

"Apapun alasan petasan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama disaat menjalankan ibadah puasa, buka puasa, salat tarawih, bahkan usai subuh tentunya sangat mengganggu," ucapnya.

Baca Juga: Rumah Produksi Mercon di Bantul Meledak, 4 Orang Terluka

3. Ajak masyarakat agar selama Ramadan Bantul bebas petasan

Pemkab Bantul Imbau Jauhi Petasan Imbas Kasus Rumah MeledakRumah produksi mercon di Bantul meledak empat orang terluka.(Dok.Polres Bantul)

Joko menegaskan bahwa terdapat UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagai payung hukum, dan seluruh instansi dari Kapolri hingga Kapolres telah melakukan himbauan bahkan larangan terhadap pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan.

"Atas kejadian tersebut Forkopimda akan segera merumuskan tindak lanjut dari UU Darurat maupun larangan yang dibuat oleh Kapolri berkaitan dengan masalah petasan khususnya di wilayah Bantul," terangnya.

"Sebagai Wakil Bupati Bantul maupun secara pribadi saya mengajak masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Bantul yang aman, nyaman dan berjuang tidak ada petasan sehingga kenyamanan warga masyarakat bisa tercipta karena tidak adanya petasan selama bulan Ramadan ini," tambahnya lagi. 

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin di Bantul, Pohon Tumbang hingga Atap Kabur

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya